Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu Universitas Islam Lamongan (LSP-P1 UNISLA) dirintis oleh para pemangku kepentingan yang pendiriannya dipersiapkan oleh Panitia Kerja dan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Nomor: 15/SK/XI/2014 yang beranggotakan dari unsur akademisi dan praktisi dibidangnya yang berkomitmen dalam rangka untuk ikut berperan serta dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi tenaga kerja di Indonesia kepada mahasiswa/  lulusan Universitas Islam Lamongan sesuai dengan tujuan, sasaran, visi dan misi peningkatan kualitas kompetensi dan profesionalisme di dalam negeri dalam arti yang sebenarnya.

Beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pengguna lulusan yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi yang kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan LSP-P1 UNISLA dalam mendukung program pemerintah, yakni antara lain :

  1. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu Universitas Islam Lamongan (LSP-P1 UNISLA) yang dibentuk dan didirikan merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja
  2. Bahwa untuk itu, Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu Universitas Islam Lamongan (LSP-P1 UNISLA) kedepannya dikembangkan ke arah sub-sub bidang pekerjaan lain sesuai kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang akan bekerja mandiri untuk daerah dan

Didorong oleh keinginan untuk memberikan jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (safety insurance) pemilik sertifikat kompetensi kerja dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu Universitas Islam Lamongan (LSP-P1 UNISLA) yang independen sesuai dengan pedoman BNSP.

https://ejournal.unperba.ac.id/pages/uploads/sv388/ https://ejournal.unperba.ac.id/pages/uploads/ladangtoto/ https://poltekkespangkalpinang.ac.id/public/assets/scatter-hitam/ https://poltekkespangkalpinang.ac.id/public/assets/blog/sv388/ https://poltekkespangkalpinang.ac.id/public/uploads/depo-5k/ https://smpn9prob.sch.id/content/luckybet89/